BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan di tahun ini. Ida juga menyampaikan beberapa syarat terbaru untuk dapat BSU salah satunya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek status di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Salah satu syarat wajib untuk menerima BSU subsidi gaji ini adalah karyawan harus aktif terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan bisa cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu 28 Juli 2021 dikutip dari Antara.
Penambahan beberapa syarat baru penerima BSU ini berdasarkan situasi terkini pandemi Covid-19. Salah satu syarat terbaru lain yakni karyawan di daerah PPKM level 4 akan mendapatkan prioritas sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebagai informasi, Kemnaker menyebut jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji karyawan diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Besaran Bantuan Subsidi Upah tahun ini sebesar Rp1 juta yang aka dibagikan bertahap dalam dua bulan sehingga penerima akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan.