BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan akan menggelontorkan dana untuk program BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Adapun syarat lengkap yang diumumkan oleh Kemnaker bisa Anda pantau di sini.
Adapun bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ditargetkan kepada delapan juta penerima yang wilayahnya terdampak pemberlakuan PPKM Level 4. Syarat lainnya adalah batas ambang gaji pekerja atau karyawan di bawah Rp3,5 juta.
Kendati demikian, dalam kasus pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta namun wilayahnya terdampak PPKM Level 4, maka ketentuan dilihat dari UMK wilayah. Hal itu disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Sebagai contoh, jika Anda adalah karyawan yang bekerja di wilayah industri seperti Karawang dan mendapat gaji UMK Rp4,7 juta, di mana lebih dari Rp3,5 juta, maka Anda tetap berhak mendapat BLT Subsidi Gajai Rp1 juta. Hal itu mengingat Kabupaten Karawang masuk dalam zona PPKM Level 4 (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021).
Menaker Ida menambahkan bahwa tujuan diberikannya BLT Subsidi Gaji kepada delapan juta penerima ini tak lain adalah sebagai salah satu upaya pemerintah membantu karyawan yang terdampak Covid-19.
Secara tidak langsung, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini juga diharapkan mampu menyelamatkan pemilik usaha yang sektornya mengalami penurunan pendapatan selama pandemi, sehingga menghindari melakukan PHK kepada pekerja.
7 syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta Kemnaker