BERITA DIY - Berikut syarat dapat BSU dan sektor pekerja prioritas dapat BLT Subsidi Upah Rp1 juta dari Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disiapkan untuk 8 juta pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
BSU atau BLT Subsidi Gaji diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kondisi perekonimian pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
Program bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan ini juga diharapkan membantu para pengusaha sehingga tidak terjadi PHK terhadap pekerja.
Sebelumnya, Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengetok palu terkait aturan pengaluran BSU. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui aturan ini terangkum sejumlah syarat atau kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker di tahun 2021. Syarat atau kriteria pekerja peneirma BSU bisa dilihat di bawah ini,
Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima BSU Kemnaker