Perhatian! Ini Syarat Dapat BSU 2021 dan Sektor Prioritas Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker

- 30 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi - syarat dapat BSU dan sektor prioritas pekerja penerim BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Ilustrasi - syarat dapat BSU dan sektor prioritas pekerja penerim BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. /PIXABAY/EmAji.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif setidaknya sampai bulan Juni 2021

4. Menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

6. Memiliki nomor rekening aktif

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa pekerja di wikayah PPKM Level 4 atau Level 3 yang UMK di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU. Dimana UMK akan digunakan sebagai batas kriteria upah.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbaru Hari Ini: 5 Syarat Karyawan Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

Adapun BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor berikut:

1. Industri Barang Konsumsi

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah