1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif setidaknya sampai bulan Juni 2021
4. Menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
6. Memiliki nomor rekening aktif
Dalam aturan itu juga tertulis bahwa pekerja di wikayah PPKM Level 4 atau Level 3 yang UMK di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU. Dimana UMK akan digunakan sebagai batas kriteria upah.
Adapun BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor berikut:
1. Industri Barang Konsumsi