Aturan Baru BSU Subsidi Gaji Untuk Karyawan Dapat BLT Rp1 Juta, Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 30 Juli 2021, 09:31 WIB
Aturan baru BSU Subsidi Gaji untuk karyawan dapat BLT Rp1 Juta. Cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Aturan baru BSU Subsidi Gaji untuk karyawan dapat BLT Rp1 Juta. Cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

BERITA DIY - Kemnaker kembali akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, yang mencakup pembaruan syarat penerima subsidi.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, beriikut syarat terbaru penerima BSU subsidi gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

7. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x