8. Bukan anggota Polri/Prajurit TNI,
9. Belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja,
10. Bukan karyawan BUMN/BUMD
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini akan diberikan kepada delapan juta karyawan dengan besaran Rp1 juta yang akan dibagikan selama dua bulan. Sehingga karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ternyata banyak masyaralat yang belum paham mengenai BSU subsidi gaji ini. Hal itu diungkapkan Abra Talattov, peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef). Dirinya pun mendorong sosialisasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dirumahkan maupun dikurangi jam kerjanya agar bisa lebih masif dan jelas.
Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbaru Hari Ini: 5 Syarat Karyawan Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta
"Masyarakat terlihat belum banyak yang paham mengenai BSU ini," kata Abra dalam diskusi daring di Jakarta,i dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui bahwa BSU tersebut nantinya akan diberikan kepada daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) dan kepada sektor non-esensial atau sektor tertentu.
"Artinya tidak semua pekerja dapat dan masih banyak yang belum tahu," tambahnya.