BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali akan disalurkan ke rekening karyawan di tahun ini. Total 8 juta penerima ditargetkan oleh Kemenaker. Simak syarat, cara dapat, dan penyebab gagal dapat BSU subsidi gaji.
Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun ini, Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji akan kembali dicairkan. Namun terdapat perbedaan BSU tahun ini dengan tahun kemarin.
Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. Lalu jika tahun lalu karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bergaji di bawah Rp5 juta, kini diturunkan menjadi Rp3,5 juta.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Ketahui Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Tersebut
Selain itu, karyawan yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini diprioritaskan yang berada di wilayah PPKM Level 4.
Syarat terbaru untuk dapat BSU subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan