BLT UMKM: 5 Syarat Ini Bisa Bikin Kamu Dapat Bantuan Rp1,2 Juta Saat Pandemi

26 Juli 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi para pelaku usaha mikro yang berkesempatan dapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM. /PIXABAY/rbrudolph

BERITA DIY - Simak 5 syarat yang bisa bikin kamu dapat bantuan Rp1,2 juta berupa BLT UMKM. Bantuan ini resmi disalurkan dari Kemenkop UKM dan tidak hoaks.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) guna membantu pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 sangatlah berdampak pada para pengusaha UMKM. Terutama sejak pemerintah mulai membatasi ruang gerak masyarakat dengan kebijakan PSBB hingga PPKM saat ini.

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Turunnya pendapatan membuat laju modal pebisnis mikro melambat hingga membuat beberapa pelaku usaha kekurangan laba bahkan hingga gulung tikar.

Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

Namun, tentu saja instansi terkait memberlakukan syarat-syarat bagi para calon penerima agar alokasi bantuan dapat merata dan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Berikut ini 5 syarat penerima BLT UMKM atau BPUM resmi dirilis dari pihak Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terbaru, pihak Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya mengumumkan akan mulai membagikan BLT UMKM kepada sebanyak 3 juta penerima mulai Juli-September 2021.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Kemenkop UKM memastikan bahwa penyaluran tahap 2 tahun 2021 ini akan menyasar ke 3 juta penerima. Rincian pembagiannya tersaji dalam daftar berikut:

1. Hingga akhir Juli 2021, Kemenkop UKM akan membagikan bantuan BPUM ke 1,5 juta penerima;

2. Pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada 1 juta orang;

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

3. Pada September 2021, pihak Kemenkop UKM akan membagikan bantuan BLT UMKM kepada 500 ribu penerima.

Kemenkop UKM juga memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun guna penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 2.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler