BERITA DIY - Simak 5 syarat yang bisa bikin kamu dapat bantuan Rp1,2 juta berupa BLT UMKM. Bantuan ini resmi disalurkan dari Kemenkop UKM dan tidak hoaks.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) guna membantu pelaku usaha mikro.
Seperti diketahui, pandemi COVID-19 sangatlah berdampak pada para pengusaha UMKM. Terutama sejak pemerintah mulai membatasi ruang gerak masyarakat dengan kebijakan PSBB hingga PPKM saat ini.
Turunnya pendapatan membuat laju modal pebisnis mikro melambat hingga membuat beberapa pelaku usaha kekurangan laba bahkan hingga gulung tikar.
Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.
Namun, tentu saja instansi terkait memberlakukan syarat-syarat bagi para calon penerima agar alokasi bantuan dapat merata dan tidak salah sasaran.
Berikut ini 5 syarat penerima BLT UMKM atau BPUM resmi dirilis dari pihak Kemenkop UKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terbaru, pihak Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya mengumumkan akan mulai membagikan BLT UMKM kepada sebanyak 3 juta penerima mulai Juli-September 2021.
Kemenkop UKM memastikan bahwa penyaluran tahap 2 tahun 2021 ini akan menyasar ke 3 juta penerima. Rincian pembagiannya tersaji dalam daftar berikut:
1. Hingga akhir Juli 2021, Kemenkop UKM akan membagikan bantuan BPUM ke 1,5 juta penerima;
2. Pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada 1 juta orang;
3. Pada September 2021, pihak Kemenkop UKM akan membagikan bantuan BLT UMKM kepada 500 ribu penerima.
Kemenkop UKM juga memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun guna penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 2.***