BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan di tahun 2021 diperkirakan akan segera cair. Karyawan dapat segera membuat akun di link kemnaker.go.id agar bisa cek online melalui link resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut.
Link kemnaker.go.id merupakan alternatif apabila karyawan yang telah terdata dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU Subsidi Gaji belum mendapatkan SMS terkait pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Karyawan dapat dengan mudah login melalui link kemnaker.go.id menggunakan username dan password akun.
Namun, jika belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat membuat terlebih dahulu agar dapat cek data penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 ini.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 diharapkan kembali cair pada tahun 2021 ini.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali melakukan pencairan dana BSU Subsidi Gaji bagi karyawan yang terdampak Covid-19, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021 ini.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ujar Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021 lalu.
Adanya pencairan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat PPKM Darurat.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan akan cair tahun 2021 ini.
“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” terang La Nyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021.
Lalu, siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU Subsisi Gaji tahun 2021? Berikut kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Karyawan yang telah memenuhi syarat di atas dan telah terdata oleh perusahaan, akan mendapatkan SMS mengenai pencairan BSU Subdidi Gaji.
Jika karyawan belum mendapatkan SMS dapat cek melalui link resmi kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Membuat akun di link kemnaker.go.id:
- Klik link kemnaker.go.id
- Pilih “Daftar” di kanan atas jika belum memiliki akun
- Klik “Daftar Sekarang’
- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun kemnaker.go.id:
- Login dengan username dan password
- Isi dan lengkapi data
- Cek status pemberitahuan di dashboard
- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak
BSU Subsidi Gaji akan cair ke rekening masing-masing karyawan. Namun, bagi karyawan yang belum mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada kemungkinan disebabkan beberapa hal berikut ini:
- Rekening pasif
- Terdapat duplikasi rekening
- Rekening tidak valid
- Rekening sudah dinon-aktifkan
- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
- Rekening berjenis Giro
- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja
Karyawan yang mengalami hal-hal di atas dapat langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan agar segera disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.***