BERITA DIY - Kemenkop UKM memastikan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari BNI maupun BRI tahap 3 tidak ada. Namun pelaku usaha mikro tak perlu khawatir.
Sebab meski BPUM tahap 3 tidak ada, BLT UMKM bakal masih cair ke pelaku usaha mikro di semester II 2021. Mau masuk daftar penerima BLT UMKM yang bakal cair? Cek ini!.
Adapun kepastian BLT BPUM tahap 3 tidak cair ke UMKM atau pelaku usaha mikro, disampaikan oleh akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.
Pun berdasar penjelasan Kemenkop UKM, BLT BPUM yang cair ke pelaku usaha mikro atau UMKM pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti tahun lalu.
Sebelum mengetahui soal BLT yang masih cair ke UMKM di semester II 2021, yuk ketahui dulu syarat dapat BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Cek Login Dashboard 2021 Ini
Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, BPUM tahap 1 telah cair kepada 9,8 juta UMKM atau pelaku usaha mikro. BLT UMKM tahap 1 cair hingga Lebaran 2021 lalu.
Sedangkan BPUM tahap 2 saat ini tengah disiapkan untuk cair. Artinya UMKM masih berkesempatan mendapat BLT dari Kemenkop UKM.
Menilik rencana sebelumnya, BPUM bakal cair ke 12,8 juta UMKM. Dengan demikian, artinya masih ada kuota 3 juta UMKM lagi yang dapat BPUM di 2021.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu terdaftar di salah satu link cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, maka tinggal menunggu SMS pencairan dari bank penyalur. Jika masuk daftar tersebut, bisa menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat terkait cara pendaftaran.***