BERITA DIY - Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah memasukkan NIK KTP di link cek penerima BPUM PNM Mekaar di banpresbpum.id namun nama tak terdaftar atau tak muncul sebagai penerima tak perlu khawatir. Ini cara agar lolos BPUM PNM Mekaar di banpresbpum.id.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak melalui dua link, yakni eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta