BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 diberikan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Cara mengakses program BPUM dapat diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.
Secara online, anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung untuk mendaftar dan menyerahkan berkas, berikut cara mendaftar BPUM 2021:
- Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Serahkan dokumen, calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
- Lengkapi isian formulir, setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
Penyaluran dilakukan oleh bank yang ditunjuk pemerintah seperti BRI dan BNI, selain itu disalurkan juga oleh PT Pos. Namun penting diketahui, para penyalur dilarang memungut atau memotong biaya bantuan dan penerima BPUM tidak dipungut biaya apapun.
Jika anda menemukan adanya indikasi pemotongan bantuan atau pengenaan biaya terkait penyaluran BPUM 2021, anda bisa menghubungi Satgas Saber Pungli melalui: