BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) Tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan Juni oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Masih dibukanya pendaftaran BPUM menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha harus mengetahui syarat agar bisa lolos dan mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di dalam artikel ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek BLT UMKM Melalui banpresbpum.id Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta Hanya Modal KTP
Sebagai informasi, BPUM atau biasa disebut BLT UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang ditujukan sebagai modal usaha.
Dengan bantuan Rp1,2 juta yang diterima, pelaku usaha mikro diharapkan tetap produktif di masa pandemi dan membantu menggeliatkan perekonimian negara.
Baca Juga: Fakta Terbaru BLT UMKM 2021, Banpres BPUM PNM Mekaar Cuma Sampai Tahap 2? Link Daftar Online
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM