BERITA DIY – Pelaku usaha mikro yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM dapat segera melakukan pencairan dengan cara verifikasi berkas agar dana BLT Rp1,2 juta dapat cair ke rekening masing-masing.
Pencairan dana BLT Rp1,2 juta ke rekening pelaku usaha mikro tersebut dapat dilakukan melalui kantor bank penyalur BPUM.
Kemenkop UKM telah bekerja sama dengan bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS untuk pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan BLT usaha mikro melalui SMS, WA, atau telepon di nomor yang terdaftar pada formulir pendaftaran BPUM.
Selain itu, beberapa bank penyalur juga memiliki link resmi untuk cek penerima BPUM Rp1,2 juta, di antaranya BNI (banpresbpum.id) dan BRI (eform.bri.co.id).
Cukup menggunakan NIK KTP kemudian login link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id, pelaku usaha mikro dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.
Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro saat pendaftaran BPUM agar bisa lolos dan dana BLT Rp1,2 juta cair ke rekening:
- Memenuhi syarat berikut:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat dan lampiran lengkap usulan calon penerima BPUM dari pengusul program BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
- Memenuhi berkas pendaftaran BPUM yaitu KTP, KK, SKU atau NIB.
- Berkas pendaftaran tersebut kemudian dilampirkan untuk pendaftaran BPUM ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota masing-masing.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara KTP dengan lokasi usaha, bisa melampirkan berkas SKU
- Pelaku usaha mikro yang pernah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang