BERITA DIY – Pendaftaran BPUM tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat akan ditutup tujuh hari lagi. Simak syarat dan cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta.
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan Pemerintah untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak di tengah situasi pandemi Covid-19.
Saat ini, BPUM tengah memasuki pendaftaran tahap 2 atau 3. Pendaftaran sendiri ditutup pada akhir Juni 2021. Beberapa daerah ada yang menutup pendaftaran pada 28 Juni dan ada yang 30 Juni 2021.
Artinya, tersisa tujuh hari lagu bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM tahap 2 atau 3.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta rupiah,yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.