BERITA DIY - Para pemilik usaha mikro yang sudah mendaftarkan menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM pasti mengharapkan mendapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut cara agar NIK KTP lolos BPUM BRI via eform.bri.co.id, perhatikan kriteria penerima BLT UMKM Tahap 2.
Cara agar NIK KTP Lolos BPUM BRI via eform.bri.co.id sebenarnya cukup mudah, Anda harus memenuhi kriteria penerima BLT UMKM dan melakukan pendaftaran dengan benar.
Berikut kriteria penerima BLT UMKM Tahap 2 yang sampai sekarang masih dalam proses pendaftaran:
Baca Juga: BLT UMKM Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening BRI, Cek Daftar Penerima BPUM BRI Hanya di Link Ini
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Setelah Anda memenuhi 6 kriteria di atas dan Anda mendaftarkan dengan cara berikut ini, bisa dipastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM BRI via eform.bri.co.id.
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.