Bocoran Syarat dan Cara Daftar PNS hingga Karyawan Swasta di Program KPR BP Tapera

21 Mei 2021, 17:05 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen. /Pixabay/anncapictures/

BERITA DIY - Hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera bisa segera dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan sejumlah syarat.

Ariev Baginda Siregar selaku Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera menjelaskan syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirkeluarkan pada bulan Juni 2020 silam.

Pertama, berdasarkan ukuran Take Home Pay (THP) per orang, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soal Petisi Online Protes THR dan Gaji 13 PNS: Punya Malu Dikitlah Cuk

Oleh karena itu, Ariev menjelaskan, bagi PNS yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah.

Kedua, PNS yang mengajukan KPR Tapera belum memiliki rumah.

Ketiga, PNS tersebut belum pernah mendapatkan subsidi perumahan apa pun.

Keempat, masa kepesertaan yang bersangkutan minimal 12 bulan.

Dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang dibubarkan, sudah mulai ditransfer oleh BP Tapera dan akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara tersebut.

PNS tersebut dianggap memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera jika jumlah saldo awal yang ditransfer itu sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan

Proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera telah dibuat BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas.

BP Tapera akan melangsungkan akad KPR perdana yang targetnya dilakukan pada 27 Mei 2021 mendatang dengan daerah konsentrsi Lampung.

Targetnya, proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera dapat menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester I 2021 dan terus bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun.

Jika banyak PNS yang memenuhi syarat, BP Tapera akan mempertimbangkan urutan prioritas dalam penyaluran manfaat Tapera itu sendiri.

Skala prioritas itu berdasarkan urgensi atau desakan seperti berikut ini:

  • kepemilikan rumah,
  • PNS penghasilan terendah,
  • jumlah keluarga,
  • usia mendekati pensiun yang belum mempunyai rumah, dan
  • ketersediaan dana BP Tapera.

Baca Juga: Menteri Keuangan Siapkan Dana Rp30,6 Triliun untuk THR PNS: Catat Jadwal Pencairannya

Berdasarkan kelompok penghasilan peserta Tapera, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan bahwa  BTN menawarkan tiga skema:

Pertama, kelompok penghasilan I (di bawah Rp4 juta) akan memperoleh suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Kedua, kelompok penghasilan II  (Rp4 juta-Rp6 juta), dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Ketiga, kelompok penghasilan III (Rp6 juta-Rp8 juta), dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dan tenor sampai dengan 20 tahun.

Demikian syarat dan skema bagi PNS yang ingin mengajukan KPR Tapera. Sementara untuk cara daftar bisa menghubungi Biro SDM setempat.

Untuk masyarakat umum dan karyawan swasta harap sabar, nantinya KPR Tapera bisa diakses usai 5 tahun BP Tapera berjalan.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler