Klik eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Cara Pencairan BPUM via BRI: Pakai NIK KTP, BLT Rp1,2 Juta Cair

18 Mei 2021, 16:55 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima dan cara pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta via BRI. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dicairkan di Bank BRI bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Link https://eform.bri.co.id/bpum merupakan alternatif untuk cek online penerima BPUM bagi pelaku UMKM yang tak kunjung mendapatkan pemberitahuan dari Bank BRI setelah melakukan pendaftaran.

BRI merupakan salah satu Bank penyalur BLT BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Baca Juga: Cara Mendaftarkan NIK KTP Jika Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Sampai Bisa Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta

Selengkapnya, berikut cara cek penerima BLT Rp1,2 juta dari BPUM melalui link BRI:

  • Siapkan KTP
  • Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi, klik refresh apabila kode sulit dibaca
  • Klik proses inquiry

Kemudian akan ditampilkan apakah KTP pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Apabila diterima maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM dan Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

Namun apabila gagal akan muncul informasi berlatar merah yang menyebutkan NIK KTP tidak terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM yang NIK KTP, nama, serta nomor rekeningnya terdaftar menjadi penerim dapat segera melakukan pencairan BLT BPUM ke Bank BRI dengan syarat sebagai berikut:

  1. Mendatangi Bank BRI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melihat panjangnya antrean
  2. Apabila antrean terlalu panjang dapat datang di lain hari atau mendatangi Bank BRI lain
  3. Pihak BRI memberikan kelonggarana pencairan BPUM hingga 30 hari setelah dinyatakan lolos
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Mengisi formulis SPTJM yang dipersiapkan Bank BRI, tanpa materai

Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta pada laman https://eform.bri.co.id/bpum namun merasa tidak memiliki nomor rekening tersebut, pihak BRI akan membuat rekening baru untuk pencairan dana bantuan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Daftar Link BPUM eform.bri.co.id 2021? Ini Penyebab dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM

Selain BRI, bank BNI juga memberikan alternatif melalui link https://banpresbpum.id untuk cek penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Sama seperti link BRI, https://banpresbpum.id juga cukup memasukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia kemudian klik cari.

Pendaftaran BPUM telah dibuka secara serentak sejak 15 April 2021 lalu untuk kembali memberikan bantuan kepada pelaku UMKM melalui BLT sebesar Rp1,2 juta di tengah pandemi Covid-19.

Adapun syarat untuk lolos pendaftaran program BPUM tersebut yaitu:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Cara Daftar Tahap 3 Banpres BPUM Rp 1,2 Juta agar NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan mempersiapkan data atau berkas berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Aalamat Usaha
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai kebijakan masing-masing dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Sorry! Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM melalui Link Berikut

Pelaku UMKM yang telah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih bisa menjadi penerima di 2021 tanpa melakukan pengajuan pendaftaran, namun tetap harus mengikuti kebijakan Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler