Jeritan Pedagang di Rest Area yang Kehilangan Pendapatan Utama Akibat Larangan Mudik

9 Mei 2021, 03:50 WIB
Rest area di Tol Cipali-Subang kilometer 102. /Antara/Sugiharto Purnama

BERITA DIY - Pemerintah telah jauh-jauh hari melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Akibat dari aturan larangan mudik tersebut dirasakan oleh sejumlah pedagang yang berjualan di rest area sepanjang ruas Tol Trans Jawa.

Penurunan pendapatan pun dialami pedagang sejak diberlakukannya aturan ini.

“Sejak pagi hingga sore ini belum ada satupun dagangan yang laku terjual,” kata Eem, penjual makanan di rest area km 102 Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Jumat 7 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 di Wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta, Dijaga 24 Jam

Ia mengaku hanya mendapatkan Rp20.000 setelah kemarin seharian berjualan.

Penurunan ini dikarenakan sedikit warga yang melakukan perjalanan dan singgah ke rest area akibat aturan larangan mudik.

Menurut Eem, kondisi tahun 2021 ini lebih parah dibanding tahun lalu, dikarenakan pengemudi travel juga tidak diizinkan bawa penumpang sehingga dagangannya tidak laku.

Baca Juga: Rakyat Dilarang Mudik tapi Penerbangan dari Wuhan Diizinkan, Mardani: Pemerintah Maunya Apa Sih? Amburadul

Namun, para pedagang tidak terlalu membuat risau pedagang. Pasalnya, pada tanggal 3-5 Mei pedagang telah mendulang keuntungan karena banyaknya pemudik yang curi start.

“Sehari berjualan bisa dapat Rp 4 juta, ada yang dapat Rp 10 juta, bahkan Rp 11 juta, karena banyak orang duluan mudik pada tanggal itu,” ujar Eem.

Untuk menutupi biaya operasional selama diterapkannya larangan mudik, pedagang di rest area hanya mengandalkan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya.

Meskipun sepi pembeli bahkan dagangannya tidak laku terjual, pedagang di rest area tetap membuka tokonya.

Baca Juga: Alur Pembuatan SIKM Terbaru untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Siapkan Syarat dan Berkas Berikut Ini

Dalam masa larangan mudik yang dimulai 6 hingga 17 Mei 2021, semua kendaraan yang mengangkut penumpang dilarang melintasi perbatasan daerah.

Petugas pun telah ditempatkan di beberapa titik untuk menghalau pemudik yang nekat.

Jika ada masyarakat yang nekat mudik, maka konsekuensinya akan dipaksa putar balik ke daerah asalnya oleh aparat keamanan.

Kebijakan larangan mudik ini diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas serta menekan kenaikan jumlah kasus baru pasca libur panjang.

Selain larangan mudik, Pemerintah sendiri juga dari jauh-jauh hari sudah memotong masa cuti bersama libur lebaran.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler