Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

4 Mei 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi kereta api. Daftar KA jarak jauh dan lokal yang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap menjalankan operasional sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hanya pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik yang akan dilayani.

Akan ada 19 KA jarak jauh dan 16 KA lokal yang dioperasikan selama periode larangan mudik 6-17 Mei nanti.

Dalam pelaksanaannya PT KAI Persero mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Desak Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Ferdinand: Jangan-jangan Anies Juga Tidak Lulus Kalau Diuji TWK

Pun selama pengoperasian perjalanan hanya melayani beberapa kriteria calon penumpang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pengetatan perjalanan KA ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” terang Joni dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari TikTok Lite LENGKAP: Undang Teman, Masukkan Kode, dan Cairkan di DANA dan OVO

Bagi para pelaku perjalanan yang membutuhkan jasa layanan KA di masa larangan mudik, wajib memenuhi berkas persyaratan yang telah ditentukan.

  • Pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas individu pelaku perjalanan.
  • Pegawasi swasta wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkap tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan
  • Bagi ibu hamil harus didampingi satu orang anggota keluarga berkepentingan non mudik tertentu dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Pekerja sektor informasl dan masyarakat umum non pekerja wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkap tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Arya Saloka Bocorkan Nasib Aldebaran Pasca Operasi Epidural Hematoma, Netizen: Pengen Al Tetap Jadi Iron Man

Surat izin tertulis tersebut hanya berlaku untuk satu individu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan sifatnya wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

Pelaku perjalanan juga wajib memenuhi prokes dari KAI dengan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan perjalanan saat boarding di stasiun. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, tiket akan dibatalkan dan tak diizinkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Lanjutan Trailer Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Gara-gara Difitnah Angga, Nino Bongkar Surat Hexagonal ke Andin?

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terang Joni.

Berikut 19 daftar KA jarak jauh yang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021:

1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi – Gambir PP)
2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng – Bandung PP)
3. Gajayana (Malang – Gambir PP)
4. Bima (Surabaya Gubeng – Gambir PP)
5. Argo Lawu (Solo Balapan – Gambir PP)
6. Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol PP)
7. Kahuripan (Blitar – Kiaracondong PP)
8. Sritanjung (Lempuyangan – Ketapang PP)
9. Bengawan (Pasar Senen – Purwosari PP)
10. Serayu (Pasar Senen – Purwokerto PP)

Baca Juga: Dapat Libur 2 Hari, Arya Saloka Ungkap Alasan Tak Mudik Lebaran Tahun Ini: Tidak Bisa Kumpul Keluarga Besar

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong PP)
12. Tawangalun (Ketapang – Malang Kotalama PP)
13. Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang PP)
14. Tegal Ekspres (Tegal – Pasar Senen PP)
15. Bukit Selero (Kertapati – Lubuk Linggau PP)
16. Kuala Stabas (Batu Raja – Tanjung Karang PP)
17. Rajabasa (Kertapati – Tanjung Karang PP)
18. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan PP)
19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng – Kiaracondong PP)

Daftar 16 KA lokal

1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Pandan Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang

Baca Juga: Ngamuk! Pak Surya Labrak Nino, Kondisi Al Makin Mengenaskan? Bocoran Ikatan Cinta Episode 261 Malam Ini

10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres

Untuk perjalanan KA Lokal dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler