BERITA DIY - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa larangan mudik lebaran juga berlaku bagi santri.
Dengan demikian, dispensasi larangan mudik yang diusulkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bagi para santri tidak berlaku.
"Hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari COVID-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.
Menteri Agama memaklumi jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantrean karena sebagian pondok pesantren meliburkan santrinya jelang lebaran idul fitri.
"Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus COVID-19," ujar Menag.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya meminta dispensasi pelarangan mudik agar tidak berlaku bagi santri.
Namun Masduki kemudian meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa Wapres memperbolehkan santri mudik di masa pengetatan perjalanan, bukan di masa larangan mudik.
Baca Juga: Sebut BUMN Makin Hancur, Said Didu Kritisi Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu