"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Beritad DIY dari Antara News.
"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu Sekarang Cuma Lewat Hp, Cek Disini Sekarang
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada 26 Maret 2021.***