Usulan Wapres Ma'ruf Amin Ditolak, Menteri Agama Tegaskan Santri Tak Dapat Dispensasi Larangan Mudik

- 28 April 2021, 16:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut

BERITA DIY - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa larangan mudik lebaran juga berlaku bagi santri.

Dengan demikian, dispensasi larangan mudik yang diusulkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bagi para santri tidak berlaku.

"Hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari COVID-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, 28 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Menteri Agama memaklumi jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantrean karena sebagian pondok pesantren meliburkan santrinya jelang lebaran idul fitri.

Baca Juga: Gawat! Kiki Keceplosan Bocorkan Hasil Tes DNA Reyna dan Roy ke Andin dan Mama Rosa? Ikatan Cinta 28 April 2021

"Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus COVID-19," ujar Menag.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya meminta dispensasi pelarangan mudik agar tidak berlaku bagi santri.

Namun Masduki kemudian meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa Wapres memperbolehkan santri mudik di masa pengetatan perjalanan, bukan di masa larangan mudik.

Baca Juga: Sebut BUMN Makin Hancur, Said Didu Kritisi Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Beritad DIY dari Antara News.

"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu Sekarang Cuma Lewat Hp, Cek Disini Sekarang

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada 26 Maret 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x