Terbaru, Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

- 25 April 2021, 10:48 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY - Demi menjegah penyebaran virus corona, Pemerintah serius dalam kebijakanya melarang mudik lebaran 2021.

Keputusan inipun dibarengi dengan keluarnya addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum ini mengatur persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang semakin ketat selama H-14 peniadaan mudik yaitu pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Baca Juga: Nella Kharisma Diam-diam Sudah Hamil 6 Bulan, Ini Alasan Dory Harsa Baru Mengumumkan Kehamilan Istri

Adapun masa peniadaan mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021. Dimana pada tanggal tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota atau mudik.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik lebaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Duka Bagi Rakyat Indonesia, Menag Yaqut Berharap Kru KRI Nanggala-402 yang Tenggelam Jadi Syuhada

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x