Sejarah THR, Mulanya Diperuntukkan bagi PNS hingga Diperjuangkan Para Buruh

3 Mei 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya atau THR biasanya diberikan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

THR ini diberikan kepada para pekerja, karyawan yang bekerja baik di perusahaan milik negara maupun swasta.

Tapi tahukah kamu, jika awal mula THR muncul hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus pegawai negeri atau PNS saja?

Merangkum dari berbagai sumber, awal mula THR ini ada merupakan program kerja kabinet Soekiman Wirosandjojo periode 1951 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: 3 Member Coboy Junior Pastikan Comeback, Iqbaal Ramadhan Tak Diajak Gabung CJR Lagi?

Kala itu besaran yang diberikan sebagai THR berkisar Rp 125 hingga Rp 200 kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut PNS).

Kini angka tersebut senilai dengan minimal nominal Rp 1.500.000 hingga Rp 5.900.000 disesuaikan golongan dan masa kerja.

Selain bentuk uang tunai, pemberian THR juga dilengkapi dengan bantuan bahan pangan seperti beras.

Hingga kini kebiasaan itu menjadi tradisi dan tak hanya beras tapi juga minyak, roti, hampers dan penunjang kebutuhan hari raya lainnya.

Kebijakan di era kabinet Soekiman memang menaikkan kesejahteraan para pegawai negeri tapi di lain sisi menimbulkan kecemburuan sosial. Terlebih dari para pekerja swasta dan para buruh.

Baca Juga: Link Live Streaming MU vs Liverpool Big Match Liga Inggris Malam Ini, Tonton di Sini

Mereka memprotes karena merasa pemerintah hanya melihat sebelah mata dan tak memperhatikan nasib mereka yang bukan pegawai negeri.

Pada 13 April 1952 para buruh melakukan mogok kerja dan menuntut diberikannya THR dari pemerintah.

Meredam kisruh buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Baca Juga: 6 Lagu K-Pop yang Terlambat Masuk Tangga Lagu Korea Setelah Perilisan: Ada IU, EXID, hingga Brave Girls

Namun SE tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh perusahaan-perusahaan sehingga para buruh masih belum kedapatan THR tiap menjelang hari raya.

Barulah di tahun 1961 lewat Menteri Perburuhan yang saat itu dijabat Ahem Erningpradja menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menginstruksikan bahwa THR adalah hak ekonomi bagi para buruh swasta.

Namun tidak terperinci berapa besar bagian THR yang berhak diterima kepada para buruh. Maka dilakukan revisi di tahun 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja no.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soal Petisi Online Protes THR dan Gaji 13 PNS: Punya Malu Dikitlah Cuk

Sekarang, THR menjadi hak untuk seluruh kaum pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, UU yang berlaku saat ini, perusahaan yang tak membayarakan THR akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif bisa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Masih dalam peraturan yang sama, pekerja dengan masa kerja sudah lebih dari satu tahun akan dibayarkan senilai satu kali gaji.

Baca Juga: Cara Pakai Half Filter yang Viral di TikTok, Mengubah Muka Setengah Make Up Glowing dan Setengah Muka Asli

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun dibayar sesuai dengan perhitungan yang proporsional. Karyawan kontrak pun juga diberi hak mendapat THR.

Itu lah sejarah bagaimana Tunjangan Hari Raya atau THR bisa diberikan dari perusahaan kepada para pegawainya.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler