Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya

- 29 April 2021, 13:06 WIB
ILUSTRASI THR. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya.
ILUSTRASI THR. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Jadwal pencairan THR karyawan swasta, rincian penerima serta cara menghitungnya.

Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah mewajibkan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada para karyawan/buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan tertuang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta akan dipercepat dan dibayar penuh.

Baca Juga: Adisti Ungkap Hal Mengejutkan Soal Riki, Ini yang Dilakukan Nino ke Elsa: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.

Kemnaker menambahkan, THR Keagamaan bagi Karyawan wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.

Berikut beberapa pihak yang berhak dinyaakan menjadi penerima THR Kegamaan:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 agar Insentif Rp2,55 Juta Cair

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x