BERITA DIY - Karyawan kontrak dan outsourcing (alih daya) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.
THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Para pemilik perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.
Surat edaran tersebut menyasar kepada tiga jenis karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Pertama, pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Selamat! Zodiak Ini Berhasil Atasi Masalah Keuangan, Ramalan Zodiak Besok, 27 April 2021
Lalu terakhir, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan bila belum mendapatkan THR saat bekerja di perusahaan sebelumnya.
Editor: Muhammad Suria