Karyawan Kontrak dan Outsourcing Dapat THR, Begini Cara Hitungnya

- 26 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pixabay/Life-Of-Pix

Berdasarkan surat edaran tentang THR Keagamaan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok selama 1 bulan bekerja.

Lalu, apabila pekerja atau buruh bekerja selama 1 bulan secara terus menerus hingga kurang dari 12 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Inter Milan Memimpin, Atalanta Serobot AC Milan dan Juventus

Sementara, pengertian gaji pokok ialah upah yang diterima di luar tunjangan-tunjangan atau biasa disebut clean wages atau upah bersih.

Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka ada dua jenis penentu besaran THR yang diterima.

Pertama, jika masa kerjanya telah lebih dari 12 bulan, maka THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kedua, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x