Karyawan Kontrak dan Outsourcing Dapat THR, Begini Cara Hitungnya

- 26 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pixabay/Life-Of-Pix

BERITA DIY - Karyawan kontrak dan outsourcing (alih daya) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Para pemilik perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Keluar dari Rumah Sakit, Elsa Kembali 'Diserang' oleh Aldebaran dan Rendy Soal Reyna? Ikatan Cinta Malam Ini

Surat edaran tersebut menyasar kepada tiga jenis karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri.

Pertama, pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Selamat! Zodiak Ini Berhasil Atasi Masalah Keuangan, Ramalan Zodiak Besok, 27 April 2021

Lalu terakhir, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan bila belum mendapatkan THR saat bekerja di perusahaan sebelumnya.

Berdasarkan surat edaran tentang THR Keagamaan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok selama 1 bulan bekerja.

Lalu, apabila pekerja atau buruh bekerja selama 1 bulan secara terus menerus hingga kurang dari 12 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Inter Milan Memimpin, Atalanta Serobot AC Milan dan Juventus

Sementara, pengertian gaji pokok ialah upah yang diterima di luar tunjangan-tunjangan atau biasa disebut clean wages atau upah bersih.

Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka ada dua jenis penentu besaran THR yang diterima.

Pertama, jika masa kerjanya telah lebih dari 12 bulan, maka THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kedua, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x