Bagaimana Hukum Donor Darah saat Puasa Ramadhan 1442 H?

- 26 April 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. / Pixabay/Big_Heart

BERITA DIY - Donor darah adalah suatu kegiatan membantu sesama dengan cara mendonorkan darah kita yang nantinya disimpan di bank darah sebagai stok darah yang dugunakan untuk transfusi darah.

Bagaimana hukum melakukan donor darah saat puasa menurut ajaran Islam?

Yang kita tahu bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk saling berbuat baik dan saling tolong menolong, donor darah termasuk kebaikan menolong sesama.

Baca Juga: Kapankah Waktu Imsak Itu? Apakah Adzan Subuh adalah Penanda Berakhirnya Sahur? Berikut Penjelasannya

Dalam proses donor darah tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Donor darah dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan. Dilansir Berita Diy dari Nu Online donor darah tidak dapat membatalkan puasa.

Hukum donor darah saat puasa sama seperti bekam atau hijamah yaitu tidak membatalkan puasa. Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah mengatakan hijamah tak membatalkan puasa.

Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Rahasianya Aman, Elsa Gagalkan Pertemuan Nino dengan Bu Cantika Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Seperti halnya yang diungkap Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang pembesar ulama Hanabillah, mengatakan hijamah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tidak ada nashnya dan tidak didukung analogi yang mapan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x