BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi untuk 24 Juta Pelaku UMKM: Catat Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

5 April 2021, 08:49 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat daftar bantuan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, pendaftaran BPUM 2021 resmi dibuka.

Pelaku UMKM sudah dapat melakukan pengajuan pendaftaran untuk ikut BPUM 2021 ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah setempat.

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis SEROJA Terhadap Cuaca Indonesia, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” terang pihak KemenkopUKM dalam caption di laman Instagram, Minggu, 4 April 2021.

KemenkopUKM akan kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun dana BLT tersebut turun, dari tahun lalu yang sejumlah Rp2,4 juta, namun KemenkopUKM menambah jumlah penerima.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Rp 300 Ribu Tahap 3 Sudah Disalurkan, Cek Bansos yang Cair dengan KK di corona.jakarta.go.id

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima BLT UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH, Cair Bulan Ini

  1. WNI, memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI atau POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BPBD Ungkap Bencana Lahar Banjir di NTT Akibatkan 11 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya, lengkapi data berikut untuk melengkapi pengajuan daftar Banpres UMKM yaitu, NIK KTP, nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor HP yang bisa dihubungi.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa nama dengan NIK tersebut dinyatakan sebagai penerima BPUM.

Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima pemberitahuan SMS, dapat cek secara online pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Punya Spesifikasi Kamera 48 MP hingga Baterai 5.000 mAh, Harga HP Redmi Note 10 Cuma Rp 2 Jutaan

Cara tersebut dilakukan apabila penyaluran BPUM melalui Bank BRI, dan belum mendapatkan informasi SMS dari BRI Info.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler