Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menjelaskan tata cara bagaimana korban bisa menuntut haknya dikembalikan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para korban adalah dengan membentuk sebuah panguyuban lalu menunjuk kuasa hukum.
'Kepada para korban kami meminta untuk membentuk sebuah panguyuban jadi jangan urus sendiri-sendiri, lalu menunjuk kuasa hukum," kata Agus dalam sebuah konferensi pers.
Lalu panguyuban melakukan inventarisir hingga mengajukan ke pengadilan. Nantinya pengadilan akan mengalurkan dana ke panguyuban yang ditunuk oleh para korban tersebut.
Apanila langkah-langkah ini mulus dilakukan maka aset dan kekayaan yang disita tidak jadi barang milik negara.
"Maka saya mohon para korban membentuk panguyuban, melakukan inventarisir. Jangan sampai nantinya ada korban yang belum kebagian dan itu akan menimbulkan masalah baru," jelas Agus.
Bareskrim dikabarkan telah menyita mobil mewah dan beberapa kendaraan sepeda motor milik Doni Salmanan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.