Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz: Cara Korban Dapat Uang Kembali Kata Bareskrim

- 14 Maret 2022, 13:47 WIB
Sosok Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan investasi bodong di Aplikasi Quotex.
Sosok Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan investasi bodong di Aplikasi Quotex. /Tangkapan layar: Instagram.com/@donisalmanan

Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menjelaskan tata cara bagaimana korban bisa menuntut haknya dikembalikan.

Baca Juga: Profil Gigi Ruwanita Mantan Istri Doni Salmanan, Ini Klarifikasi Terkait Isu Mentor Trading dan Perceraiannya

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para korban adalah dengan membentuk sebuah panguyuban lalu menunjuk kuasa hukum.

'Kepada para korban kami meminta untuk membentuk sebuah panguyuban jadi jangan urus sendiri-sendiri, lalu menunjuk kuasa hukum," kata Agus dalam sebuah konferensi pers.

Lalu panguyuban melakukan inventarisir hingga mengajukan ke pengadilan. Nantinya pengadilan akan mengalurkan dana ke panguyuban yang ditunuk oleh para korban tersebut.

Baca Juga: Crazy Rich Artinya Apa? Ini Pengertian dan Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Bukan Doni Salmana atau Indra Kenz

Apanila langkah-langkah ini mulus dilakukan maka aset dan kekayaan yang disita tidak jadi barang milik negara.

"Maka saya mohon para korban membentuk panguyuban, melakukan inventarisir. Jangan sampai nantinya ada korban yang belum kebagian dan itu akan menimbulkan masalah baru," jelas Agus.

Bareskrim dikabarkan telah menyita mobil mewah dan beberapa kendaraan sepeda motor milik Doni Salmanan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Aset Kekayaan Doni Salmanan Terancam Disita Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Dari Moge dan Mobil Sport

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah