Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz: Cara Korban Dapat Uang Kembali Kata Bareskrim

- 14 Maret 2022, 13:47 WIB
Sosok Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan investasi bodong di Aplikasi Quotex.
Sosok Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan investasi bodong di Aplikasi Quotex. /Tangkapan layar: Instagram.com/@donisalmanan

BERITA DIY - Simak update kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz hingga cara para korba jika ingin mendapatkan uang kembali.

Media sosial masih belum beranjak dengan penangkapan yang menyeret Doni Salmanan dan Indra Kenz. Kepolisian pun telah menyita kekayaan dan aset yang bernilai triliunan rupiah.

Bareskrim memastikan bagaimana cara para korban mendapatkan uang kembali dari kasus penipuan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz perihal investasi bodong.

Baca Juga: Siapa Grace Tahir? Seorang yang Sindir Indra Kenz di Private Jet, Simak Pekerjaan, Karier, dan Akun Instagram

Sebelumnya 'crazy rich' asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan di aplikasi Quotex.

Pria yang baru saja melangsungkan pernikahan kedua pada akhir tahun lalu itu juga terjerat pasal berlapis tindakan pencucian uang. 

Selain menyita ponsel, media sosial, hingga harta kekayaan yang sering dipamerkan, Doni Salmanan juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Foto Doni Salmanan Telah Menikah Tahun 2019, Ini Profil Gigi Ruwanita Mantan Istri Crazy Rich Bandung

Nama Indra Kenz turut pula terseret penipuan investasi bodong namun di aplikasi Binomo.Pemilik nama asli Indra Kusuma itu juga diancam kurungan 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Bareskrim Polri, para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali melalui sejumlah tahap yang harus dilakukan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x