BERITA DIY - Simak update kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz hingga cara para korba jika ingin mendapatkan uang kembali.
Media sosial masih belum beranjak dengan penangkapan yang menyeret Doni Salmanan dan Indra Kenz. Kepolisian pun telah menyita kekayaan dan aset yang bernilai triliunan rupiah.
Bareskrim memastikan bagaimana cara para korban mendapatkan uang kembali dari kasus penipuan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz perihal investasi bodong.
Sebelumnya 'crazy rich' asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan di aplikasi Quotex.
Pria yang baru saja melangsungkan pernikahan kedua pada akhir tahun lalu itu juga terjerat pasal berlapis tindakan pencucian uang.
Selain menyita ponsel, media sosial, hingga harta kekayaan yang sering dipamerkan, Doni Salmanan juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nama Indra Kenz turut pula terseret penipuan investasi bodong namun di aplikasi Binomo.Pemilik nama asli Indra Kusuma itu juga diancam kurungan 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Bareskrim Polri, para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali melalui sejumlah tahap yang harus dilakukan.