Viral Ancaman Pidana Kekerasan Seksual Zaman Majapahit, Memegang Gadis Sampai Menangis Dihukum Mati

10 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi - Viral ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit di sosial media twitter. Bagaimana isi pasal ancaman itu? /pixabay/pcdazero/

BERITA DIY - Viral ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit. Bagaimana isi ancaman itu?

Viral sebuah foto sebuah buku/naskah yang diunggah oleh akun twitter @Sam_Ardi yang berisi ancaman pidana kekerasan seksual di zaman Majapahit.

Pada unggahan yang memuat dua foto itu terlihat beberapa ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit yang termuat dalam beberapa pasal.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati, Akun Facebook, Lokasi, Status Nikah

"Ancaman pidana terhadap kekerasan seksual zaman Majapahit. Ciamik sekali Slamet Muljana menerjemahkan kitab hukum ini sehingga kita bisa tahu bagaimana hukum (pidana) di masa itu dirumuskan," tulis akun @Sam_Ardi pada Kamis, 9 Desember 2021.

Merujuk dari kolom biodata di akun twitternya, Sam Ardi merupakan asisten Porfesor di bidang Hukum Kriminal (Criminal Law), dan anggota dari Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa).

Berikut ini beberapa pasal yang memuat ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit:

Pasal 202

Barang Siapa memindjam pakaian wanita jang telah kawin di tempat sepi, kemudian diketahui orang banjak, orang itu dikenakan denda dua laksa oleh radja jang berkuasa.

Baca Juga: Awal Terbongkar Aksi Bejat Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 14 Santriwati, Dari Aduan Orang Tua

Pasal 205

Barang siapa menegur seorang gadis, mengadjak lari, berkata manis, ekmudian mengadjak ketempat sepi, ia adalah bandot. Djika ada orang jang demikain, harap dikenakan denda empat tali oleh radja jang berkuasa.

Pasal 207

Barang siapa memegang seorang gadis, kemudian gadis itu berteriak menangis, sedangkan banjak orang jang mengetahuinja, buatlah orang-orang itu saksi sebagai tanda bukti. Orang jang memegang itu kenakanlah pidana mati oleh radja janh berkuasa.

Baca Juga: Apa Itu Cepu? Ini Loh Artinya dan Alasan Mengapa Viral di TikTok, Twitter, dan Instagram

Pasal 208

Barang siapa memegang wanita jang telah bersuami, orang jang demikian itu supaja dipotong tangannja oleh radja jang berkuasa. Itulah dendanja. Berilah tanda sebagai tjiri bahwa ia pernah mentjamah isteri orang dan usirlah dari desa tempat tinggalnja.

Merujuk dari cuitan Sam Ardi, pasal tersebut termuat di buku berjudul 'Perundang-undangan Madjapahit' yang diterjemahkan oleh Slamet Muljana.

Pasal-pasal itu pun mendapat beragam tanggapan netizen.

"keren sekali. jadi pengen pindah ke majapahit," tulis akun @adillahendi.

"Saking bagusnya, sampe harus banget nanya, "ini betulan, kan?", tulis akun @KopBam.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler