BERITA DIY - Simak syarat masuk Singapura 2022 terbaru bagi warga Indonesia disertai tata cara dan aplikasi yang harus didownload.
Pemerintah Singapura telah menetapkan kebijakan baru bagi warga negara asing yang ingin masuk ke wilayahnya, termasuk bagi warga Indonesia.
Kebijakan terbaru sudah mulai diterapkan 1 April 2022. Kebijakan itu mengatur soal syarat hingga tata caranya.
Baca Juga: Lirik Lagu Dejavu - Lullaboy, Penyanyi Asal Indonesia yang Sukses Merintis Karier di Singapura
Kabar baiknya, Singapura sudah tidak lagi membatasi negara tertentu untuk mengunjungi wilayahnya.
“Semua negara/wilayah saat ini diklasifikasikan dalam Kategori Perjalanan Umum. Tidak ada negara/wilayah dalam Kategori Perjalanan yang dibatasi yang mungkin menerapkan persyaratan perbatasan dan masuk yang berbeda,” tulis visitsingapore.com.
Syarat untuk masuk Singapura 2022 terbaru yaitu vaksin Covid-19 dosis lengkap, kecuali anak di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster? Simak Syarat dan Vaksin Apa Saja yang Bisa Digunakan
Pengunjung yang sudah divaksinasi dosis lengkap tak perlu lagi menjalani karantina. Singapura juga tak lagi mensyaratkan persetujuan kunjungan, tes sebelum keberangkatan maupun tes saat kedatangan.
Adapun, tata cara masuk ke Singapura yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Dapatkan bukti vaksinasi dan unggah sertifikat vaksinasi ke link DI SINI.
2. Dowload Aplikasi TraceTogether dan daftarkan diri Anda.
3. Pada 3 hari sebelum keberangkatan, Anda harus mengirimkan SG Arrival Card dan deklarasi e-health melalui halaman resmi layanan elektronik gratis di situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA).
Akan tetapi, untuk yang belum divaksin dosis lengkap dilarang masuk ke Singapura, kecuali pengunjung dengan persetujuan masuk lain yang sah.
Apabila mendapatkan izin masuk, pengunjung yang belum medapat vaksin dosis lengkap harus mencermati hal berikut:
1. Dua hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan tes PCR atau antigen.
2. Saat kedatangan, harus menjalani pemberitahuan menginap (SHN) atau karantina selama tujuh hari di akomodasi yang telah dipesan sebelumnya.
3. Setelah menyelesaikan karantina wajib melakukan tes PCR.
Kementerian Kesehatan Singapura juga mengeluarkan protokol bagi pengunjung yang merasa tidak sehat, menunjukkan gejala Covid-19 atau dinyatakan positif saat mengunjungi Singapura. Protokol bisa dicek DI SINI.
Demikian syarat masuk Singapura 2022 terbaru bagi warga Indonesia disertai tata cara dan aplikasi yang harus didownload.***