BERITA DIY - Penjelasan apakah ibu hamil boleh untuk mendapatkan vaksin booster beserta syarat dan jenis yang dapat digunakan.
Pemerintah mulai akhir tahun 2021 yang lalu secara resmi telah memberlakukan adanyal vaksin dosis ketiga atau yang dikenal pula dengan vaksin Booster.
Adanya kegiatan pemberian vaksin dosis ketiga atau Booster ini diberlakukan bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan atau melakukan vaksinasi pada dosis pertama dan kedua.
Pemenuhan untuk mendapatkan vaksin Booster ini pun diberlakukan dengan adanya sejumlah syarat yang ditetapkan yaitu seperti usia di atas 18 tahun hingga telah memasuki lansia.
Sedangkan terkait dengan apakah ibu hamil berhak untuk mendapatkan vaksin Booster sendiri, diketahui bahwa memang diperbolehkan namun harus dengan mengetahui syarat.
Selain dengan berbagai syarat yang ditetapkan, pemberian vaksin Booster juga untuk ibu hamil ini juga dapat mengetahui terlebih dahulu vaksin jenis apa saja yang bisa dipilih.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di Yogyakarta Selama Libur Lebaran 2022
Lebih lanjut, syarat bagi ibu hamil yang nantinya berhak mendapatkan vaksin Booster tersebut dapat diketahui berdasarkan pada Surat Edaran yang diberlakukan untuk vaksinasi.
Berikut merupakan berbagai syarat yang ditetapkan bagi ibu hamil yang akan menjalankan vaksinasi khususnya vaksin Booster: