Jangan lupa, berhubung PT KAI mewajibkan vaksinasi, para penumpang harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi data vaksin.
Biasanya, status vaksinasi akan tertera di tiket Kereta Api masing-masing di bagian bawah kiri. Di sana akan tercantum NIK yang membeli tiket apakah sudah vaksin atau belum.
Untuk lebih lengkapnya, dikutip BERITA DIY dari laman resmi PT KAI pada Kamis, 10 Maret 2022, berikut syarat terbaru naik Kereta Api lokal dan jarak jauh:
Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Update Syarat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi atau Lokal
3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
4. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.