Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

- 9 Agustus 2022, 12:30 WIB
 Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.
Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan. /Web/etle.jatim.polri.go.id

6. Tahap Alternatif

Jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi, maka bisa mengakibatkan STNK di blokir sementara. Hal ini berlaku saat sedang melakukan pindah alamat, mobil yang di jual atau gagal membayar denda.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Cara mengurus tilang elektronik pada dasarnya tidak sesulit yang dipikirkan. Ada beberapa langkah mudah yang dapat kamu untuk mengurus tilang elektronik hingga membayarnya.

Berbekal smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat semuanya menjadi mudah. Tidak perlu lagi kamu meluangkan waktu untuk pergi ke pengadilan atau kantor polisi terdekat untuk menebus denda tilang. Lantas bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Cara mengurus tilang elektronik:

1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi.

2. Pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari. Adapun cara melakukan klarifikasi adalah sebagai berikut:

- Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x