Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

- 9 Agustus 2022, 12:30 WIB
 Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.
Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan. /Web/etle.jatim.polri.go.id

Perangkat kamera yang terpasang akan secara otomatis menangkap atau merekam pelanggaran lalu lintas yang dimonitor secara berkala. Perangkat akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran lalu lintas ke pihak Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Setelah barang bukti sudah masuk, maka petugas kepolisian akan melakukan identifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration & Identifikasi atau ERI sebagai sumber data kendaraan yang sangat lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

3. Tahap 3

Jika sudah teridentifikasi, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. Permohonan konfirmasi ini harus segera di tindak lanjuti oleh pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.

4. Tahap 4

Silahkan pelanggar lalu lintas langsung melakukan konfirmasi lewat website atau bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar tidak akan bisa mengelak, karena ada bukti rekaman pelanggaran yang dilakukan.

5. Tahap 5

Setelah itu, maka petugas kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang sudah terverifikasi. Dengan adanya sistem BRIVA, maka tidak akan ada pungutan liar lagi dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x