Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

- 9 Agustus 2022, 12:30 WIB
 Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.
Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan. /Web/etle.jatim.polri.go.id

- Cara kedua, melalui situs resmi ETLE dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Untuk diketahui, konfirmasi di sini maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

3. Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda.

4. Bayar denda tilang elektronik lewat Bank BRI.

Demikianlah informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x