1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran perdagangan barang serta jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Daftar aplikasi yang belum daftar PSE Kominfo
Dari data Kominfo, per 19 Juli 2022 pukul 23.00 WIB ada 6.752 PSE domestik dan 130 PSE asing yang terdaftar di Indonesia.