Lantas, apa itu PSE?
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
PSE dibagi menjadi dua, yakni lingkup privat dan lingkup publik.
Adapun PSE lingkup publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Contoh PSE lingkup publik adalah aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, PeduliLingdungi dari Kementerian Kesehatan dan Kominfo, hingga Mobile JKN dari BPJS Kesehatan dll.
Sementara PSE lingkup privat yakni penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Contoh aplikasi PSE lingkup privat seperti Google, Twitter, Instagram, WhatsApp, Bibit, Gojek, Vidio, Tokopedia dll.
Ada 6 kategori PSE yang wajib mendaftar di Kominfo, antara lain: