Baca Juga: Ponsel BM Ilegal Resmi Diblokir, Begini Cara Cek Nomor IMEI HP di imei.kemenperin.go.id
4. Simpan formulir
- Setelah mengisi formulir data diri dan detail barang kemudian klik Complete. Setelah itu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
- Selanjutkan dengan nomor registrasi tersebut datang ke Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code dan barang akan diperiksa sesuai dengan formulir atau tidak.
Baca Juga: Game Valentine Google Doodle 2022, Cara Asik, Seru, dan Unik untuk Merayakan Hari Kasih Sayang
Demikian cara mendapatkan nomor IMEI serta cara mendaftarkan ke Bea Cukai agar tidak diblokir pemerintah.***