Apa Itu Robot Trading Forex yang Diblokir Kemendag, Benarkah Penipuan?

- 20 September 2021, 21:13 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan apa itu robot trading forex yang belakangan diblokir oleh Kemendag.
ILUSTRASI - Simak penjelasan apa itu robot trading forex yang belakangan diblokir oleh Kemendag. /PEXELS/weekendplayer

BERITA DIY - Berikut disampaikan penjelasan apa itu robot trading forex yang menjadi buruan Kemendag akhir-akhir ini beserta benarkah itu penipuan yang merugikan konsumen? Simak penjelasannya di sini.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 249 website pada bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal bulan Agustus 2021.

Bahkan, Kemendag telah memblokir 954 domain PBK tidak resmi sepanjang Januari hingga bulan Agustus 2021. Pemblokiran ini disebut-sebut berhubungan dengan trading forex yang menggunakan robot atau sofware/perangkat lunak.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham bagi Para Pemula: Bedakan antara Trading Saham dengan Investasi Saham

Adapun trading forex atau merupakan kependekan dari foreign exchange merupakan bentuk investasi jual beli mata uang asing.

Dengan kecanggihan teknologi, para penyedia layanan menawarkan jasa robot untuk memudahkan konsumen dalam melakukan kegiatan trading.

Robot akan melakukan transaksi trading forex tanpa adanya campur tangan dari trader yang sesungguhnya. Dengan kata lain, manusia melakukan investasi secara autopilot yang dikendalikan oleh robot.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Investasi Reksadana untuk Investor Pemula, Biar Aman dan Dijamin Cuan!

Publik hanya perlu memberikan uang kepada penyedia layanan trading forex, selanjutnya robot yang sepenuhnya melakukan transaksi.

Kemudahan inilah yang membuat banyak orang tertarik menggunakan jasa robot. Sebab, robot tetap beroperasi meski pengguna sedang tidur, bekerja, atau posisi handphone sedang mati.

Terlebih, pengguna tidak harus memiliki kemampuan investasi yang baik seperti para trader yang memang melakukan transaksi tanpa menggunakan jasa robot.

Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pemula agar Tidak Rugi dan Tertipu agar Cuan di Masa Depan

Sayangnya, tak semua penyedia layanan robot trading forex ini resmi. Temuan ratusan domain oleh Kemendag sebagian besar berbentuk trading forex.

Tidak hanya ilegal, menurut Kemendag, penawaran kepada masyarakat yang diberikan oleh robot trading forex tidak masuk akal. 

"Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan
penjual produk perangkat lunak (robot trading forex)," kata Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti melalui keterangan tertulis, 17 September 2021.

Baca Juga: Mengenal Reksadana, Investasi yang digandrungi Milenial Lengkap dengan Istilah, Jenis, dan Keuntungannya

Para penyedia robot trading forex menjanjikan kemudahan bagi konsumen tanpa harus memiliki pengetahuan manajerial investasi yang mumpuni.

Selain itu, trading forex biasanya menerapkan sistem sharing cost (berbagi keuntungan) antara penyedia layanan dan konsumen.

"Pelajari  dulu  mekanisme  transaksinya  dan pastikan legalitasnya.  Jangan  mudah  tergiur  dengan  penawaran  investasi  yang  memberikan  iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," jelas M. Syist selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan seperti dilansir dari laman kemendag.go.id.

Baca Juga: Daftar Saham Paling Meroket dan Paling Lesu di BEI 13-17 September 2021: Ada BUKA, IDEA, dan TEBE

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mencoba trading lebih baik mempelajarinya terlebih dahulu dan jangan tergoda dengan keuntungan besar dalam waktu instan.

Demikianlah penjelasan apa itu robot trading forex yang diblokir oleh Kemendag di mana tidak mengantongi izin dan berpotensi penipuan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x