BERITA DIY - Nasabah yang memiliki kartu ATM (debit) magnetic stripe harus segera mengganti kartu tersebut dengan kartu ATM yang memiliki chip.
Jika kartu ATM tidak diganti dalam jangka waktu yang ditentukan oleh bank, kartu ATM magnetik strip pelanggan tak akan bisa melakukan transaksi apapun.
Ini merupakan implementasi dari penerapan standar nasional teknologi chip kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia: Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP.
Diketahui bahwa setiap bank memiliki batasan waktu yang berbeda untuk menukarkan kartu ATM lama dengan kartu ATM chip.
Anda akan menemukan di bawah jadwal untuk pemblokiran kartu bank tertentu.
Bank Mandiri
Mandiri telah mengumumkan akan menonaktifkan kartu ATM strip magnetik dalam tiga fase pada tahun 2021, menurut laporan yang dipublikasikan di situs resminya.
Jika terjadi pemblokiran, kartu ATM Bank Mandiri yang lama tidak dapat digunakan untuk bertransaksi kecuali nasabah menggantinya dengan kartu chip.
Baca Juga: Aman dari Pembobolan, Ini 6 Keunggulan Kartu ATM Berbasis Chip dan Cara Menukar Kartu Lama