BERITA DIY - Bank Indonesia telah menginstruksikan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun bank swasta agar segera mengganti kartu ATM strip magnetik ke kartu chip. Paling lama hingga 31 Desember 2021.
Instruksi itu tercantum dalam SE BI No.17/52/DKSP. Dalam surat edaran itu disebutkan pula penggunaan kartu strip magnetik diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Dalam informasi lanjutannya, BI menulis, "Kartu ATM Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah."
Ini dilakukan demi menunjang keamanan saldo nasabah. Kartu chip diklaim lebih aman daripada stri magnetik yang punya risiko besar untuk dibobol.
Meskipun diberi waktu hingga 31 Desember 2021, beberapa bank memberi jadwal lebih pendek.
Mandiri
Mandiri mencanangkan 3 tenggat pemblokiran. Pertama, kartu ATM dengan masa kedaluwarsa 2021-2022 pada 1 April 2021; Kedua, masa kedaluwarsa 2023-2025 pada 1 Juni 2021; Ketiga, masa kedaluwarsa 2026-2030 pada 1 Juli 2021.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2021 Dikebut, Simak Syarat dan Batasan Penerima Manfaat
Para nasabah bisa menukar kartu lama pada cabang bank Mandiri terdekat. Penggantian tidak dipungut biaya dan nasabah harus membawa kartu identitas serta kartu lama miliknya.