BERITA DIY - Kartu ATM jenis lama dengan magnetic stripe sebentar lagi akan diblokir. Segera lakukan migrasi kartu ATM lama dengan ATM yang sudah menggunakan chip.
Proses pemblokiran ini berlaku bagi pemilik kartu ATM baik dari bank swasta maupun milik negara (BUMN).
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga: Ciri-Ciri Kartu ATM Magnetic Stripe yang Wajib Diganti agar Tidak Diblokir
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan data pada ATM. Untuk itu segera mengganti kartu ATM jenis lama dengan mendatangi kantor cabang bank masing-masing.
Terkait pemblokiran kartu, perlu diketahui bahwa setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.
Jadwal pemblokiran kartu ATM BRI
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM Debit BRI menjadi berbasis chip dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021.
Nasabah cukup mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM/Debit BRI kartu identitas. Penggantian kartu tidak dipungut biaya.