Klik di Sini untuk Daftar IMEI agar Muncul di Website Kemenperin 2022

25 Maret 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi - Cara melakukan pendaftaran IMEI sebelum diblokir Kemenperin. //Pixabay/Pexels

BERITA DIY – Pulan dari luar negeri dan HP belum terdaftar IMEI? Tak perlu panik, berikut cara daftar IMEI di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar HP tak diblokir.

Pemerintah diketahui telah resmi menegaskan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 18 April 2020 lalu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang memperjual belikan ponsel ilegal dengan sistem black market.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Ponsel yang dibeli melalui black market biasanya merupakan ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses atau lolos dari Bea Cukai.

Langkah ini dilakukan Kemenperin, dimana pemerintah akan memblokir setiap HP yang tidak mempunyai atau belum terdaftar IMEI di HP.

Sederhananya, IMEI ini merupakan sebuah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.

Nomor IMEI terdiri dari 14 digit dengan tambahan digit ke 15 dipakai untuk verifikasi ulang seluruh digit sebelumnya.

Selain itu ada pula 16 digit nomor IMEI dengan tujuan untuk mencakup informasi lengkap tentang versi perangkat lunak atau yang lebih dikenal dengan IMEISV (International Mobile Station Equipment Identity Software Version).

Nomor IMEI ini berlaku pada ponsel atau tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry, atau melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin

Selain digunakan untuk memastikan peredaran ponsel secara legal, IMEI memiliki sejumlah manfaat seperti di antaranya:

1. Melacak ponsel ketika hilang

2. Mengetahui identitas ponsel

3. Mengecek garansi

Sebelum melakukan pendaftaran IMEI, berikut syarat-syaratnya:

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP. 

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Pendaftaran IMEI sendiri bisa dilakukan melalui dua car. Pertama, aplikasi Bea Cukai yang di unduh di Play Store atau App Store atau via website Bea Cukai.

1. Via Aplikasi 

  • Unduh Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, serta produk pada Formulir. Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Via laman Bea Cukai

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin

  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir. Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Nantinya, apabila QR Code dan Registration ID muncul, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan.

Setelah itu, temui petugas untuk melakukan scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Ponsel BM Ilegal Resmi Diblokir, Begini Cara Cek Nomor IMEI HP di imei.kemenperin.go.id

Setelah disetujui, nomor IMEI ponsel Anda akan terdaftar dan sudah bisa dicek melalui laman Kemenperin di link https://imei.kemenperin.go.id/.

Demikian informasi mengenai cara melakukan pendaftaran nomor IMEI agar terdaftar di Kemenperin 2022.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler