Lantas, siapa sajakah yang bisa dapat uang Rp 2 juta tanpa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id?
Bantuan uang Rp 2 juta ini akan diberikan kepada para siswa yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut rincian uang yang bisa diterima oleh para siswa jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2023:
- Anak SD/sederajat: Rp 225 ribu 4 kali atau Rp 900 ribu per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp 325 ribu 4 kali atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp 500 ribu 4 kali atau Rp 2 juta per tahun
Sebenarnya Bansos PKH ini tidak hanya cair ke anak sekolah saja, namun juga kepada ibu hamil/menyusui, balita, lansia, dan difabel, namun dengan nominal uang yang berbeda.
Adapun syarat anak sekolah bisa dapat uang hingga Rp 2 juta dari Bansos PKH ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.