BERITA DIY - Tenang! Siswa masih bisa dapat uang Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id. Simak syarat dan cara cek penerima di link terbaru, di sini.
Meskipun tidak terdaftar sebagai penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, hingga SMA atau yang sederajat masih bisa dapat uang Rp 225 ribu - Rp 1 juta dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini dikarenakan link pip.kemdikbud.go.id ini hanya bisa digunakan untuk cek penerima PIP oleh siswa yang menempuh pendidikan di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Adapun sekolah yang masuk dalam Dikdasmen di bawah naungan Kemdikbud ristek adalah SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara itu, di Indonesia masih ada banyak siswa yang tidak menempuh pendidikan di Dikdasmen.
Ada juga siswa yang menempuh pendidikan di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti MI, MTs, MA, dan MAK.
Para siswa madrasah ini tidak bisa cek penerima PIP dan secara otomatis tidak akan terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id atau yang sering disebut dengan SIPINTAR.
Siswa madrasah MI, MTs, MA, dan MAK hanya bisa cek penerima PIP melalui SIPMA di link pip.kemdikbud.go.id, dengan proses pengecekan yang berbeda.
Berikut perbedaan SIPMA dan SIPINTAR untuk cek penerima PIP: